Bolehkah Suami Memandikan dan Mencium Mayat Istrinya? Buya Yahya Menjelaskan Begini

Bolehkah Suami Memandikan dan Mencium Mayat Istrinya? Buya Yahya Menjelaskan Begini

Buya Yahya pun menegaskan jika dalam memandikan mayat istri boleh memandikan mayat suami begitu juga sebaliknya.--

SUMEKS.CO - Masih banyak yang bertanya bolehkah suami memandikan dan mencium mayat istrinya dalam Islam? 

Dalam proses memandikan mayat perempuan umumnya dilakukan oleh perempuan, tapi tetap tidak boleh dibuka auratnya, yang berada antara pusat dengan lutut. 

Begitu juga sebaliknya saat memandikan mayat laki-laki juga umumnya dilakukan laki-laki, dengan menutup aurat. 

Untuk mayat perempuan, saat harus menggosok wilayah tertentu antara paha dengan lutut, termasuk lipatan-lipatan di dalamnya, makan tidak boleh dengan tangan kosong atau tanpa alas.

BACA JUGA:Gelar Syukuran Atau Yasinan Saat Tempati Rumah Baru Wajib Dilakukan? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Harus menggunakan sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung dengan kulitnya. Kalau tidak ada sarung tangan, cukuplah guyur dari atas digosok dari atas kainnya. Jadi boleh lipatan kain dimasukkan ke dalam," kata Prof KH Yahya Zainul Ma'arif LC MA PHd atau Buya Yahya

Menurut Buya Yahya, jika tidak ada sarung tangan atau sebenarnya tidak harus menggunakan sarung tangan, cukuplah menggunakan kain yang diguyur menggunakan air dari atas, kemudian digosok-gosok. 

"Ini bukan mau dimasak, jangan digosok-gosok menggunakan sikat. Jadi harus dihormati ini mayat," kata Buya Yahya yang merupakan Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahja Cirebon. 

Buya Yahya pun menegaskan, jika dalam memandikan mayat, istri boleh memandikan mayat suami, suami boleh memandikan istrinya. 

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Mencuci Baju Menurut Islam, Buya Yahya: Jangan Salah, Nanti Najisnya Tak Hilang

Biar pun suami bukan mahram, tapi menjadi halal karena sebuah pernikahan, setelah meninggal dunia tetap diperkenankan. 

"Karena Nabi (Muhammad) pernah bersabda kepada Siti Aisyah, "Aisyah kalau jika sampai kamu mati duluan, niscaya yang memandikan kamu adalah aku," jelas Buya Yahya. 

Tetapi Nabi Muhammad menggunakan kalimat kalau jika, dan tidak terjadi, akhirnya Nabi Muhammad wafat duluan. 

Namun Buya Yahya menggaris bawahi, suami yang boleh memandikan istrinya atau sebaliknya, masih terikat dalam ikatan pernikahan, atau belum cerai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: