Hukum Menahan Kentut Saat Salat, Bergegas Tinggalkan Imam atau Lepaskan!
Hukum Menahan Kentut Saat Salat, Bergegas Tinggalkan Imam atau Lepaskan!
SUMEKS.CO - Masih banyak yang belum mengetahui atau bertanya-tanya bagaimana hukum menahan buang angin alias kentut saat salat.
Ulama sepakat hukum menahan kentut, kalau kita menahan sesuatu yang akan keluar sebelum salat, itu makruh.
"Sayang, biar nanti aja deh, saya akan buang nanti setelah salat, itu makruh. Buang angin, ambil wudhu, buang air ambil wudhu, jangan bilang sayang, sayang," kata Prof KH Yahya Zainul Ma'arif.
BACA JUGA:CEK! Ini 7 Rutinitas Self-Care Sesuai Anjuran Al-Quran, Bersiap Jadi Versi Terbaik Sebagai Muslim
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon yang akrab disapa Buya Yahya ini menjelaskan, jika merasa ingin kentut sebelum melaksanakan sholat fardhu, jangan ditahan-tahan.
"Jika sebelum sholat, masih jauh, ingin kentut, masa di tahan, tidak benar itu, sehingga hukumnya makruh," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menyatakan, Nabi Muhammad SAW melarang untuk menahan dari depan dari belakang termasuk buang angin.
Namun, jika sudah melakukan salat, terasa hendak buang angin, ada dua pilihan yang bisa dilakukan.
BACA JUGA:Rekomendasi Muslim Apps yang Bakal Berguna Banget, Permudah Ibadah Cukup dari Gadget
Bila terasa masih mampu menahan, tetap lanjutkan salat fardhu itu sampai selesai, tetapi segera tinggalkan imam atau selesai sendiri.
"Kalau bisa dipercepat, kalau jadi makmum langsung mufaroko (misah niat tidak ikut imam lagi)," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, jika terasa masih mampu menahan, bersegera untuk menyelesaikan salat itu, tidak perlu ikut imam.
"Jika imamnya pakai surat Al Baqarah, nanti kepanjangan, jadi anda rukuk selesai salatnya, langsung ke hamam. Kalau anda memang masih bisa menahan," tegas Buya Yahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: