Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank Rp6,4 Miliar Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Tersangka Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank Rp6,4 Miliar Kembali Diperiksa Kejati Sumsel

Tersangka Andrie Triyono oknum pegawai bank bobol rekening nasabah Rp6,4 Miliar, kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Senin 22 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Wanita Tulung Selapan Ini Tegaskan Tak Semua Pelaku Bobol Rekening Bank dari Daerahnya: ‘Kita Kena Imbasnya!’

Seperti diungkapkan sebelumnya, Rizal Syamsul SH berdasarkan keterangan kliennya tersebut mengaku telah melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Yang mana, kata Rizal kliennya berterus terang sebagian besar uang Rp6,4 miliar milik nasabah salah satu bank di Kayuagung habis digunakan untuk bermain judi online seperti bermain slot.

Dikatakan Rizal, bahwa tersangka Andrie Triyono siap bertanggung jawab dengan berusaha mengembalikan uang yang dinilai sebagai uang kerugian negara.

"Klien kita saat ini.juga sudah menjaminkan beberapa aset untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," sebut Rizal.

BACA JUGA:Sejak Maret 2015, Sudah 15 Kasus Kejahatan Ilegal Access ‘Bobol Rekening Bank’ File APK dari Tulung Selapan

Diketahui sebelumnya, tersangka Andrie Triyono sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel selama 1 bulan.

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Injetijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka Andrie Triyono yang merupakan pegawai bank dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing ini, ditangkap saat hendak membeli rokok.

Tersangka Andrie Triyono dalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah Bank di Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir.

BACA JUGA:2 Bulan Siber Polda Sumsel Kejar Pelaku Bobol Rekening Bank IRT di Palembang, Targetnya Nomor Telepon Premium

Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah yang dibobol oleh tersangka Andrie Triyono yang dilakukan selama 1 tahun secara bertahap pada tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka Andrie Triyono, dari 8 rekening nasabah bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya terhadap para nasabah senilai Rp6,4 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: