Usai Ditangkap, Tersangka Bobol Rekening Bank Senilai Rp6,4 Miliar Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Sumsel

Usai Ditangkap, Tersangka Bobol Rekening Bank Senilai Rp6,4 Miliar Diperiksa Intensif Penyidik Kejati Sumsel

Tersangka korupsi bobol rekening nasabah BNI senilai Rp6,4 miliar jalani pemeriksaan, Kamis 18 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan Bank Plat Merah di OKU Selatan Menangis Ditahan Jaksa

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan pengembangan perkara tersebut pasti dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Aspidsus menerangkan dengan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka Andrie Triyono, maka akan diusut lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Aspidsus belum mau berkomentar banyak saat ditanya mengenai uang nasabah sebesar Rp6,4 miliar dipakai untuk apa saja oleh tersangka

"Belum tahu uang sebanyak itu dipakai oleh tersangka untuk apa saja, karena tersangka belum dilakukan pemeriksaan mendalam mengenai perkara ini," ujar Aspidsus Abdullah Noer Denny.

BACA JUGA:Wow! Ternyata Segini Uang Gratifikasi yang Diduga Diterima Tersangka Korupsi Pajak Mirip Kasus Gayus Tambunan

Aspidsus hanya membeberkan secara ringkas modus yang dilakukan tersangka Andrie Triyono hingga nekat membobol uang nasabah senilai Rp6,4 miliar.

Ia mengungkapkan modus perkara yang dilakukan tersangka Andri Triyono, berupa menawarkan kepada nasabah agar membuka rekening melalui mobile banking.

Kemudian, dari mobile banking itu yang telah didaftarkan itu, tersangka Andrie Triyono menggunakan dua instrumen yaitu menggunakan dua nomor atau duplikasi untuk mengambil uang nasabah.

Perbuatan tersangka Andrie Triyono tersebut berjalan kurang lebih satu tahun lamanya dengan jumlah korban sebanyak 8 rekening milik nasabah bank.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: