Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan Bank Plat Merah di OKU Selatan Menangis Ditahan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan Bank Plat Merah di OKU Selatan Menangis Ditahan Jaksa

Tersangka EH eks pimpinan Bank Plat Merah Cabang Muaradua menangis saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp1,6 miliar lebih, Selasa 16 Januari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menahan satu orang tersangka kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021-2022 senilai Rp1,6 miliar. 

Mirisnya, tersangka dalam kasus ini merupakan oknum eks pimpinan bank milik pemerintah pada kantor cabang pembantu Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Dalam keterangan pers yang dibagikan Selasa 16 Januari 2024, Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH membeberkan tersangka oknum pimpinan bank tersebut berinisial EH. Saat diamankan EH tampak menangis saat digiring jaksa.

Dituliskan dalam keterangan persnya, bahwa tersangka EH resmi dilakukan penahanan berikut barang bukti dalam kasus penyimpangan penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) yang diperuntukkan untuk nasabah.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka

Adapun besaran kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka EH yang merupakan oknum pentolan bank plat merah di Muaradua ini sebesar Rp1,6 miliar lebih tepatnya Rp1.636.385.809.

Masih dalam rilisnya, Kajari mengungkapkan besaran jumlah kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan pihak BPKP Provinsi Sumsel.

Dengan nomor PE.03.04/SR-738/PW07/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 dari Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan (Tahap II).

"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua,” tulis Kajari dalam siaran persnya.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Setor ke Kas Negara Uang Pengganti yang Dibayar Terpidana Korupsi Lapangan Olahraga Desa

Masih dalam siaran persnya, penahanan terhadap tersangka EH telah sesuai prosedur yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) KUHAP, terhitung sejak Selasa 16 Januari 2024 sampai dengan 04 Februari 2024.

Menurut Kajari, penahanan tersangka EH yang merupakan oknum petinggi Bank plat merah di Muaradua tersebut sejalan dengan program pemerintah bersih-bersih BUMN.

Untuk selanjutnya, hanya tinggal tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk pembuktian perkara.

Sementara itu, dari video yang dibagikan terlihat tersangka EH menangis seolah tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa Pidsus Kejari OKU Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: