Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar Lebih, Kejari OKU Selatan Tetapkan Pimpinan Bank Plat Merah Sebagai Tersangka

Kajari OKU Selatan bersama jajaran, saat menggelar press rilis penetapan tersangka korupsi dana KUR berpotensi merugikan negara Rp1,4 miliar lebih. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1,4 miliar, oknum pimpinan cabang bank plat merah cabang Muara Dua berinisial EH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.

Hal itu, disampaikan Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH dalam siaran pers yang dibagikan, Kamis 16 November 2023.

Selain EH, berdasarkan rilis yang dibagikan penyidik Kejari OKU Selatan pada bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan satu orang tersangka lainnya berinisial EHS.

Disebutkan juga dalam rilisnya, bahwa tersangka EHS merupakan mantan anggota DPRD OKU Selatan yang mana saat ini telah dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:3 Karyawan Bank Plat Merah di Muara Dua OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M

"Bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-2528 dan 2529/L.6.23/Fd.1/11/2023 tanggal 16 Nopember 2023," tulis Kajari OKI Selatan dalam siaran persnya.

Namun, dari keterangan pers tertulisnya khusus untuk tersangka EH  untuk saat ini belum dilakukan penahanan kota, karena pertimbangan kondisi kesehatan tersangka EH yang tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Status penahanan kota terlampir dalam Surat Perintah Penahanan (Kota) Kepala Kejari OKU Selatan Nomor Print-1754/L.6.23/Rt.1/11/20 23, tanggal 16 Nopember 2023.

Masih dituliskan dalam siaran pers, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, tersangka EH memiliki penyakit tekanan darah sangat tinggi serta kondisi maag yang kambuh.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT SBS Sebut Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH, melalui Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH menerangkan modus yang dilakukan tersangka yakni diduga telah melakukan penyimpangan penyaluran dana KUR pada bank plat merah.

Adapun perbuatan penyimpangan dana KUR, Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH membeberkan dilakukan para tersangka pada tahun 2021 dan tahun 2022 pada Bank BUMN plat merah cabang pembantu Muaradua OKU Selatan.

Sehingga, lanjut Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH perbuatan tersangka berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Atau tepatnya berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.441.685.809,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: