3 Karyawan Bank Plat Merah di Muara Dua OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M

3 Karyawan Bank Plat Merah di Muara Dua OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 M

3 karyawan bank plat merah Cabang Muara Dua OKU Selatan jadi tersangka kasus korupsi penggelapan uang nasabah. Foto: dokumen/sumeks.co--

OKU SELATAN, SUMEKS.CO - Pidsus Kejari OKU SELATAN resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana nasabah sebesar Rp 1,3 miliar, pada salah satu bank plat merah.

Tiga tersangka tersebut berinisal MI, DG, dan RSP, yang merupakan karyawan bank plat merah cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari OKU Selatan Adi Purnama SH melalui Kasi Pidsus Julia Rahman SH MH dikonfirmasi Kamis 5 Januari 2023.

Dikatakan Kasi Pidsus, ditetapkannya tiga tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. 

BACA JUGA: Sebut Dakwaan JPU Tidak Jelas, Kabur dan Terkesan Dipaksakan, Terdakwa Korupsi Mengaku Dizalimi

Diterangkannya, dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti yang didapatkan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp 1,3 Miliar.

“Ketika tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku satpam yang hingga saat ini masih berstatus karyawan pada bank tersebut," urainya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, yakni dengan cara memalsukan identitas data nasabah, dan melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1,3 Miliar,” tukasnya.

BACA JUGA:Diam-diam Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi di Perusahaan BUMN Bidang Pertambangan

Atas kejadian tersebut tambahnya, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. 

Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.

Bahwa perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: