Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT SBS Sebut Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT SBS Sebut Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Ilustrasi--

SUMEKS.CO - Jelang sidang perdana kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang bakal digelar Jumat 16 November 2023 besok, lima tersangka melalui tim kuasa hukumnya angkat bicara.

Para tersangka melalui kuasa hukum Soesilo Ariwibowo SH MH MSi, Kamis 16 November 2023, menanggapi adanya dugaan korupsi yang menjerat kliennya saat ini.

Dikatakan Soesilo Ariwibowo SH MH MSi, dalam proses akuisisi saham PT SBS oleh salah satu perusahaan tambang batubara plat merah melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015, telah prosesura.

Dr Soesilo Aribowo, SH MH MSi, menegaskan bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan internal perusahaan

BACA JUGA:2.606 Narapidana Bebas, Bupati Banyuasin Berpesan Mulailah Hidup Untuk Lebih Baik

Terhadap dakwaan, kuasa hukum para tersangka mengatakan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015 merupakan perkara yang dipaksakan.

“Sebab tindakan Para Terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana,” kata  Soesilo Aribowo dalam pernyataan tertulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut  bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI  tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Menanggapi pendapat Penuntut Umum tersebut, Kuasa hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.

BACA JUGA:7 Jurus Jitu Sulap Ruang Tamu Sempit Jadi Lapang, Dijamin Tidak Malu-maluin

Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017. 

Dalam RJPP perseroan periode 2013-2017, disampaikan bahwa sebagai perusahaan tambang batubara milik pemerintah PTBA punya strategi yang salah satu di antaranya adalah pengembangan benefisiasi (added value) batubara dan usaha pendukung lain. 

Untuk melakukan langkah tersebut, PTBA melakukan pengembangan usaha jasa engineering, kontraktor jasa pertambangan. 

Dan berikutnya untuk merealisasikan program kerja tersebut, perusahaan berencana mengakuisisi PT SBS setelah mendapatkan penawaran dari manajemen PT SBS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: