Santer Dikabarkan KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sarimuda ke PN Palembang, Begini Jawaban Humas

Santer Dikabarkan KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sarimuda ke PN Palembang, Begini Jawaban Humas

Humas PN Palembang Eddy Syahputra Pelawi membenarkan jaksa KPK RI bakal melimpahkan berkas perkara tersangka Sarimuda. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

"Barulah proses selanjutnya penetapan persidangan, dimulai dari penunjukan perangkat persidangan hingga jadwal persidangannya," tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.

Sarimuda yang pernah beberapa kali maju menjadi calon Walikota Palembang ini, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan.

Karena diduga tersangka Sarimuda "Tilep" uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batubara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda

Adapun taksiran nilai kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp18 miliar.

Sementara modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.

BACA JUGA:Sarimuda, Mantan Calon Wako Palembang Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.

Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tindak pidana korupsi, dalam rilis penahanan tersangka Sarimuda beberapa waktu lalu, KPK juga menyebut bakal mendalami penyidik lebih lanjut.

Termasuk diantaranya yakni, mencium adanya unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka Sarimuda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: