Santer Dikabarkan KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sarimuda ke PN Palembang, Begini Jawaban Humas

Santer Dikabarkan KPK Limpahkan Berkas Tersangka Sarimuda ke PN Palembang, Begini Jawaban Humas

Humas PN Palembang Eddy Syahputra Pelawi membenarkan jaksa KPK RI bakal melimpahkan berkas perkara tersangka Sarimuda. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Santer dikabarkan, dalam Minggu ini jaksa KPK RI bakal melimpahkan berkas perkara tersangka Sarimuda yang terjerat kasus korupsi angkutan batu bara PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ke PN Palembang.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Palembang Eddy Syahputra Pelawi SH MH dikonfirmasi, Rabu 17 Januari 2024 membenarkan adanya informasi tersebut.

"Dari informasi yang kami terima seperti itu, KPK bakal melimpahkan berkas perkara yang dimaksud ke PN Palembang," kata Humas PN Palembang Eddy Syahputra Pelawi SH MH.

Namun, diungkapkan Humas hingga saat ini belum ada informasi resmi langsung dari pihak KPK mengenai pelimpahan berkas perkara ke PN Palembang.

BACA JUGA:Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

Meski begitu, Eddy menerangkan biasanya pelimpahan berkas perkara baik pidana umum, pidana khusus serta Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terlebih dahulu melalui e-berpadu.

"Namun hingga saat ini saat kami cek di e-berpadu belum ada data berkas perkara tersebut," tuturnya.

Dijelaskan Eddy, sistem e-berpadu adalah kepanjangan dari Elekronik Berkas Pidana Terpadu yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI tahun 2022 lalu.

Dengan adanya sistem e-berpadu, kata Eddy bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang modern dan berbasis IT, yang diterapkan kepada seluruh lembaga peradilan se- Indonesia.

BACA JUGA:Sarimuda Korupsi Rp18 Miliar, KPK Cium Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Saat Ikut Pilwako Palembang

Selain pelimpahan berkas pidana secara elektronik, lanjut Eddy e-berpadu juga bisa dimanfaatkan bagi para pencari keadilan diantaranya Permohonan Penetapan Diversi.

"Lalu, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti, Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan," urainya.

Adapun tujuan dari penggunaan aplikasi e-berpadu, Eddy menerangkan agar proses upaya hukum lebih efektif, efisien dan berbiaya murah.

Sementara itu dalam prosesnya, Eddy menjelaskan meski berkas perkara seperti kasus yang menjerat tersangka Sarimuda telah dilimpahkan melalui e-berpadu, jaksa KPK selanjutnya wajib melimpahkan berkas fisiknya ke PN Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: