Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

Siap-siap, Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang

Siap-Siap! Berkas Tersangka Korupsi PT SMS Menjerat Sarimuda Segera Dilimpahkan ke Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, rampungkan berkas perkara Calon Walikota Palembang Ir H Sarimuda yang terjerat kasus korupsi pengangkutan batubara BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Plt Direktur Penuntutan KPK RI, Asri Irawan dikonfirmasi Kamis 11 Januari 2024 membenarkan saat ini berkas perkara tersangka Sarimuda telah rampung.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari jaksa, berkas perkara dinyatakan lengkap dan rampung," kata Asri Irawan dalam pesan singkatnya.

Dengan telah dinyatakan lengkap, lanjut Asri Irawan selanjutnya jaksa KPK RI sedang mempersiapkan dakwaan sebelum akhirnya siap dilimpahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA:Sarimuda Korupsi Rp18 Miliar, KPK Cium Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Saat Ikut Pilwako Palembang

Dikatakan Asri Irawan, rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang.

Menurut Asri Irawan, dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Palembang karena sebagian besar saksi-saksi dan perkara berada diwilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Disinggung mengenai kapan berkas dakwaan tersangka Sarimuda dilimpahkan? Asri Irawan menjawab secepatnya karena saat ini sedang persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Jika tidak ada kendala, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima kemungkinan besok Jumat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," sebutnya.

BACA JUGA:Begini Modus Mantan Calon Wako Sarimuda Tilep Uang Negara Rp18 Miliar, KPK Beri Kode Sasar Kepala Daerah

Namun, lanjut Asri itu masih rencana ia akan menginformasikan lebih lanjut jika ada perkembangan mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka Sarimuda.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Sarimuda dilakukan penahanan karena diduga "Tilep" uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batubara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.

PT SMS yang merupakan BUMD Sumsel ini, mendapatkan pembayaran dengan hitungan metrik ton dari sejumlah kontrak kerjasama dengan pemilik batubara.

Selain itu, masih dalam siaran persnya PT SMS Perseroda juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: