Begini Modus Mantan Calon Wako Sarimuda Tilep Uang Negara Rp18 Miliar, KPK Beri Kode Sasar Kepala Daerah
Sarimuda mantan calon Wali Kota Palembang, tilep uang negara senilai Rp18 miliar. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ir H Sarimuda mantan calon Wali Kota (Wako) Palembang, resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan batu bara PT SMS senilai Rp18 miliar.
Sarimuda yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SMS saat itu, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dari siaran pers yang dibagikan Plt juru bicara KPK RI Ali Fikri, Kamis 21 September 2023 ternyata tersangka Sarimuda ini menilap uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batu bara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.
Ali Fikri menerangkan PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan metrik ton dari sejumlah kontrak kerjasama dengan pemilik batu bara.
Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda.
Yakni perintah dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
"Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi," tulis alifikri dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda
Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.
Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.
"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 Miliar," sebut Ali Fikri lagi.
Tersangka Sarimuda dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: