Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda

Saksi Keburu Pulang Karena Tak Kunjung Dimulai, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Ditunda

Dua saksi diambil sumpah terlebih dahulu, sebelum sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel ditunda hingga Selasa mendatang. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Siap-Siap Sejumlah Saksi Bakal Diperiksa Bergilir, Siapa Saja?

Pada persidangan sebelumnya, turut dipanggil dan diperiksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim di antaranya mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.

Dari keterangan saksi Yusuf Wibowo di persidangan, diperoleh fakta bahwa pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebesar Rp37,5 miliar dicairkan pihak Dispora Sumsel melalui empat tahapan.

Namun, terungkap pencairan pada tahap kesatu hingga tahap kedua belum ada laporan pertanggungjawaban yang diterima dari pengurus KONI Sumsel.

Meski tidak ada laporan pertanggung jawaban, saksi Yusuf Wibowo selaku Kadispora saat itu tetap mencairkan dana hibah KONI Sumsel tahap ketiga dan keempat.

BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Yulian Gunhar Resmi Nahkodai KONI Sumsel 2023-2027

Di persidangan Yusuf Wibowo berdalih, pencairan tahap ketiga dan keempat adanya desakan dari pihak lain di antaranya dari Gubernur Sumsel saat itu H Herman Deru.

Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaiman dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA:Jalani Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Diserahkan ke JPU dan Kembalikan Uang Negara

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: