Sidang Kasus Korupsi KONI Sumsel, Siap-Siap Sejumlah Saksi Bakal Diperiksa Bergilir, Siapa Saja?
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, beberkan bakal hadirkan saksi bergilir di PN Palembang, siapa saja? Foto: Fadli/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siap-siap saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, bakal diperiksa secara bergilir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang.
Sebelumnya, dua mantan pengurus KONI Sumsel yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni terdakwa Suparman Roman dan Akhmad Thahir tidak mengajukan eksepsi.
Keduanya, jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membeberkan pihak jaksa Kejati Sumsel selanjutnya bakal menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Mantan Sekum KONI Sumatera Selatan! Usai Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah 2021
"Saksi-saksi itu nantinya bakal dipanggil dan diperiksa bergilir pada saat pembuktian perkara di persidangan," kata Vanny dikonfirmasi usai sidang perdana, Senin 11 Desember 2023.
Dikatakan Vanny, ada lebih dari 40an saksi yang diperiksa pada saat penyidikan perkara yang menjerat dua terdakwa tersebut.
Akan tetapi, lanjut Vanny keseluruhan saksi-saksi tersebut tidak seluruhnya dihadirkan dalam persidangan.
Karena, kata Vanny mengingat prinsip-prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021 Disidang, Tanggal 11 Desember 2023
"Akan kita pilah-pilih lagi mana-mana saksi yang akan dihadirkan dalam pembuktian perkara dipersidangan," ungkapnya.
Ditanya siapa-siapa saja saksi yang akan dipanggil? Vanny belum bisa berkomentar banyak karena hal tersebut adalah kewenangan dari tim penuntut umum Kejati Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Sidang perdana tersebut, diagendakan dengan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: