Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Sehari Capai 300 Pemohon

Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Sehari Capai 300 Pemohon

Pemohon pembuatan SKCK di Polres OKI membludak, Selasa 2 Januari 2024.-Foto : Niskiah/Sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemohon yang melakukan pembuatan SKCK di Polres OKI setiap hari membludak.

Dalam sehari, pemohon yang akan membuat SKCK di Mapolres OKI mencapai 300 pemohon setiap hari.

Sejak pagi sejumlah pemohon telah memadati bagian pembuatan SKCK. Dimana Polres OKI juga telah menyiapkan tenda untuk pemohon. 

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Intel, AKP Dwirudin SH mengatakan, pemohon yang membuat SKCK belakangan ini lumayan ramai dari hari biasanya. 

BACA JUGA:Kabar Duka, Mantan Menteri Era Presiden Gusdur, Rizal Ramli Meninggal Dunia

"Ramainya pemohon yang membuat SKCK sudah mulai terjadi sejak minggu lalu dan hingga sekarang masih terjadi," ungkap Kasat Intel didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, Selasa 2 Januari 2024.

Dikatakan Kasat, pemohon yang melakukan pembuatan SKCK ramai sejak satu pekan lalu. Pemohon ini rata-rata digunakan untuk persyaratan lulus dari seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

"Yang ramai buat SKCK ini rat-rata pemohon yang dinyatakan lulus PPPK," ujar Kasat. 

Lanjutnya, untuk pembuatan SKCK ini sendiri prosesnya tidak lama selesai. Tetapi karena ramai jadi harus mengantri. Pelayanan dibuka dibuka pada jam kerja yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. 

BACA JUGA:Warga Diminta Waspada, Nomor Ponsel Wakapolres PALI Diretas, Pelaku Kirim Aplikasi Undangan

"Ramai pemohon yang buat SKCK ini akan terus ramai terutama yang berasal dari pemohon lulus PPPK hingga 14 Januari 2024 nanti," jelasnya. 

Dikatakannya, selain pemohon dari lulus PPPK juga ada pemohon untuk persyaratan mencari pekerjaan biasa. Pemohon pembuatan SKCK kalau hari biasa hanya mencapai 20 pemohon hingga lebih. 

"Jadi dalam satu hari kita bisa layani pembuatan SKCK mencapai 300 pemohon. Dalam pembuatan tidak ada kendala saat ini meskipun ramai," tegasnya. 

Ditambahkan Kasat, dalam pembuatan SKCK ini pemohon dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 30.000. Dimana SKCK ini berlaku selama 6 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: