Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Sehari Capai 300 Pemohon
Pemohon pembuatan SKCK di Polres OKI membludak, Selasa 2 Januari 2024.-Foto : Niskiah/Sumeks.co-
BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Pj Wali Kota Prabumulih Langsung Rapat Bulanan Usai Libur Tahun Baru
Adapun persyaratan bagi pemohon yang hendak membuat SKCK adalah foto copy KTP, foto copy KK, foto copy akta lahir/ijazah.
Lalu foto copy kartu rumus sidik jari, foto copy kartu BPJS/KIS. Termasuk pasphoto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar.
Salah satu pemohon pembuat SKCK, Lydia mengatakan, ia membuat SKCK untuk memenuhi persyaratan lulus PPPK di Kabupaten OKI.
"SKCK ini untuk persyaratan berkas lulus PPPK jadi harus dibuat hari ini," ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: