Bapak dan Anak di Gandus Palembang Terlibat Jaringan Penyebar Konten Pornografi Lewat Media Sosial

Bapak dan Anak di Gandus Palembang Terlibat Jaringan Penyebar Konten Pornografi Lewat Media Sosial.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus tiga orang pria dalam kasus menyebarkan konten pornografi lewat media sosial.
Tiga orang pria itu, di antaranya bapak dan anak yang merupakan warga Gandus Palembang.
Ketiga tersangka yakni Leo Adi Pratama (20), Budi Sartono (28), dan Mulyadi (35).
Ketiganya ditangkap, pada Minggu 6 Juli 2025 dini hari Sekitar pukul 02.00 WIB, dalam operasi yang digelar usai patroli siber dan dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA:Nekat Siarkan Langsung Aksi Pornografi dengan Terapis PPUT di Palembang, Konten Kreator Ditangkap
BACA JUGA:Kecanduan Film Porno, Remaja di Musi Rawas Nekat Perkosa Tante Sendiri
Lokasi penangkapan di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan RT 016 RW 006, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
"Penangkapan tiga tersangka ini berawal dari patroli ciber yang kita lakukan dan menemukan akun medsos yang menjual konten vidio vidio telanjang," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryopratomo Oktobrianto, SIK, melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, saat merilis kasusnya pada Rabu 9 Juli 2025 siang.
Dari hasil aksi itu, ketiganya bisa meraup keuntungan sebesar Rp70 juta dari penjualan konten porno.
Mereka diduga mengelola akun media sosial Threads dan X (Twitter) dengan nama pengguna @mella_gemoyyyy dan INFO VIRAL INDONESIA, yang secara aktif menyebarkan dan menawarkan konten seksual berbayar kepada publik.
BACA JUGA:Oknum Dokter di Palembang Dilaporkan Bidan ke Siber Polda Sumsel, Begini Kasusnya!
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan tautan yang mengarah pada jasa video call sex.
Setelah transaksi dilakukan, korban diarahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening atas nama orang lain, lalu mereka diberikan akses atau layanan sebagaimana dijanjikan dalam promosi akun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: