Bapak dan Anak di Gandus Palembang Terlibat Jaringan Penyebar Konten Pornografi Lewat Media Sosial

Bapak dan Anak di Gandus Palembang Terlibat Jaringan Penyebar Konten Pornografi Lewat Media Sosial.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun karena menyebarkan dan memfasilitasi konten asusila secara daring.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah alat bukti penting, yaitu 3 unit handphone, 1 rekening Bank Mandiri atas nama Astiani yang digunakan sebagai penampung dana, Akun-akun media sosial aktif tempat promosi konten pornografi, Uang tunai sebesar Rp2.250.000 hasil transaksi.
Sementara itu, keterangan tersangka Mulyadi dia mengaku hanya berperan ikut menjual vidio porno dan mendapat uang dari anaknya.
Sedangkan Leo Adi Pratama merupakan owner dari akun tersebut berperan selaku operator penuh, mempromosikan vidio porno dan menawarkan vidio ke konsumennya.
Lalu untuk peran Budi Sartono merupakan partner Leo dalam mencari konsumen.
"Rekening atas nama Astuti itu rekening bini aku pak. Aku cuma nerimo duit dari anak aku, kalau teknis yang lain itu anak aku yang jalanke," katanya.
Kepada polisi tersangka Leo sendiri, mengaku dia mengoperasikan akun jual beli vidio pornografi itu sejak 2024 lalu.
"Kalau video call yang meras-meras itu aku Idak lakukan pak, aku cuma jual video yang telanjang Bae. Vidio itu aku dapat dari internet lalu dijual lagi," bebernya.
Selain menjual melalui aplikasi Twitter, dan WhatsApp, dia juga mengaku memposting vidio video itu di sejumlah flafom digital lainnya seperti videy dan lain lain untuk menggaet konsumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: