Babak Baru Setelah Resmi Jadi Tersangka, Korban Pengancaman Oknum Polisi Buka Ruang Damai, Tapi Ada Syaratnya
Korban pemobil masih membuka ruang untuk berdamai dengan oknum polisi berinisial Bripka EP, dengan sejumlah syarat. Foto: dokumen/sumeks.co--
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat menangani kasus pengancaman terhadap pemobil yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka EP, anggota Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.
Bripka EP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap korbannya.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Palembang dalam rilis yang disampaikan kepada awak media pada Selasa 19 Desember 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripka EP ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
BACA JUGA:Video Abang Jago Ancam Pemobil di Palembang dengan Senjata Tajam Viral, Ternyata Diduga Oknum Polisi
"Dari hasil pemeriksaan siang tadi, perkara yang bersangkutan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa sore.
Harryo mengatakan, oknum polisi tersebut langsung dibawa personel Propam Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan.
"Saat pemeriksaan, karena itu menyangkut oknum, penyidik kita dibantu personel Bid Propam Polda Sumsel," tambahnya.
Kapolrestabes menerangkan, aksi pengancaman dengan senjata tajam itu terjadi berawal dari tersangka yang tersulut emosi.
“Dia melakukan tindakan tak terpuji dan awalnya ingin menyelesaikan masalah, jadi timbul emosi yang akhirnya melakukan tindakan tidak terpuji tersebut,” beber Harryo.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa rekaman video yang sempat viral dan senjata tajam.
Diketahui, aksi pengancaman oleh seorang pria di Palembang yang video viral di media sosial (medsos) ternyata diduga seorang oknum polisi.
Abang jago itu mengancam pemobil menggunakan senjata tajam saat mengurus anaknya yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Simpang Polda Sumsel, Senin 18 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: