Oknum Polisi yang Pukuli Warga Modus Razia Ditangkap di Kertapati, Dilaporkan Pidana dan Terancam Dipecat

Oknum Polisi yang Pukuli Warga Modus Razia Ditangkap di Kertapati, Dilaporkan Pidana dan Terancam Dipecat

Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: zul/sumeks.co--

MURATARA, SUMEKS.CO - Bripka Riski oknum anggota Polres Muratara yang melakukan pemukulan terhadap warga di Kabupaten Muratara, tertangkap.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Whardani melalui Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan menegaskan, oknum polisi tersebut diamankan di kawasan Kertapati Palembang.

"Iya betul yang bersangkutan sudah kami tahan. Saat ini dilakukan pemeriksaan dan proses sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya, Selasa 28 November 2023.

Sebelumnya, Propam Polres Muratara sudah dilakukan pencarian terhadap Bripka Riski ini, di sejumlah lokasi seperti di wilayah Muratara dan kota Lubuklinggau, namun, tidak ditemukan.

BACA JUGA:Tali Asih, Wakapolres Muratara Sambangi Rumah Korban Pemukulan yang Dilakukan oleh Anak Buahnya

Dilakukan pelacakan, dan akhirnya anggota Propam Polres Muratara menjemput paksa Bripka Riski yang diketahui kabur ke luar daerah. Persisnya di wilayah Kertapati kota Palembang.

"Kami tangkap semalam sekitar pukul 23.00 WIB di kota Palembang. Untuk proses sudah dilakukan dan dikenakan sanksi etik dengan ancaman maksimal dipecat atau PTDH," ucap kompol I Putu Suryawan.

Pihak kepolisian Polres Muratara, menyampaikan permohonan maaf seluas luasnya terhadap masyarakat maupun keluarga korban, atas prilaku buruk oknum yang menciderai nama baik insitusi ini.

"Yang bersangkutan melakukan tindakan diluar wewenang, melakukan penganiaan, merampas kunci motor korban. Selain disanksi etik dia juga dilaporkan pidana oleh korban. Kita sudah tangani dan saat ini tengah proses," ucapnya.

BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Muratara yang Pukul Warga Melarikan Diri, Kapolres: Jelas Bisa Diancam PTDH

Selanjutnya, Wakapolres Muratara menyampaikan ke masyarakat, jika ada oknum yang bertindak diluar wewenang tanpa surat perintah, dimohon Segera dilaporkan ke Polres Muratara. 

Dan setiap laporan warga, terlebih lagi soal oknum yang menciderai nama baik insitusi, akan segera ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.

"Warga bisa menyampaikan melalui laporan nomor pengaduan yang sudah kami sebar atau mendatangi langsung Polres Muratara. Kami akan tindak oknum yang mencederai nama baik insitusi," tutupnya.

Kasus ini bermula, Aidil (25), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dianiaya oleh oknum anggota polisi saat mengurus persalinan istrinya di Rumah Sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: