Oknum Anggota Polres Muratara yang Pukul Warga Melarikan Diri, Kapolres: Jelas Bisa Diancam PTDH

Oknum Anggota Polres Muratara yang Pukul Warga Melarikan Diri, Kapolres: Jelas Bisa Diancam PTDH

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto SIK (tengah. Foto: dokumen/sumeks.co--

MURATARA, SUMEKS.CO - Kapolres MURATARA AKBP Koko Arianto Wardhani SIK, memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap warga akan diproses hukum.

Oknum Brigpol Riski yang dilaporkan warga Desa Lubuk Rumbai karena melakukan pemukulan dengan modus razia terancam dijatuhi sanksi etik dan tidak menutup kemungkinan diseret ke ranah pidana.

AKBP Koko Arianyo Wardhani di dampingi sejumlah Pejabat utama Polres Muratara, saat di konfirmasi, Jumat 24 November 2023 mengungkapkan, saat ini proses penyidikan terhadap kasus itu, masih terus berjalan.

Dan kini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terlapor yang kini masih buron. 

BACA JUGA:Modus Razia, Oknum Anggota Polres Muratara Pukul Warga, Ternyata Terganggu Mental, Duh!

"Kami kejar dan periksa dulu yang oknum itu. Statusnya memang sudah lama di-nonjobkan. Jadi saat insident terjadi, tidak ada perintah laksanakan tugas razia dan memang yang bersangkutan tidak ada job, di fungsi apapun," tegas Kapolres. 

Menurut mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimumsus Polda Sumsel itu, saat ini banyak informasi simpang siur di masyarakat maupun yang beredar di medsos, terkait bergulirnya kasus yang melibatkan oknum kepolisian tersebut, pihaknya meminta semua pihak tetap mencari sumber otentik dari narasumber yang benar benar terpercaya.

"Yang bersangkutan itu, memang bermasalah sudah lama, ditaruh di bagian Bintara SDM, dalam rangka pengawasan dan pembinaan, bukan di Satuan Sabara," ucapnya.

AKBP Koko Arianto Wardhani menegaskan, jika pihaknya memastikan akan memproses laporan dari pihak korban di Bagian Propam dan tidak menutup kemungkinan, kasus ini bisa dibawa ke ranah Pidana.

BACA JUGA:Diduga Pungli Berujung Bui Oleh Oknum Polisi, Warga Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot

"Yang jelas bisa diancam PTDH, kami akan lihat dari riwayat kinerja dan jenis pelanggaran dilakukan. Dalam hal ini bisa juga dilakukan Pidana, tapi dilihat dulu nanti. Ini diproses dulu," timpalnya.

Terkait adanya keterangan korban, saat kejadian selain korban menerima penganiayaan dengan cara dipukul, ada juga intimidasi menggunakan senjata jenis pistol, Kapolre menjelaskan, yang bersangkutan tidak pernah dibekali senjata. “Karena sudah di-nonjobkan dari fungsional kesatuan dalam rangka pembinaan,” tambah dia.

Saat ini tim dari Propam Polres Muratara, tengah melakukan pengejaran terhadap Brigpol Riski yang saat ini masih melarikan diri.

“Saya selaku Kapolres Muratara, meminta maaf sebesar besarnya kepada masyakat Muratara pada umumnya dan kepada korban pada khususnya atas peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anggota saya. Selaku Kapolres akan menindak tegas kepada oknum yang melakukan tindakan tindak terpuji tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: