Diduga Pungli Berujung Bui Oleh Oknum Polisi, Warga Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Diduga Pungli Berujung Bui Oleh Oknum Polisi, Warga Desak Kapolres Lubuklinggau Dicopot

Warga saat mendatangi Mapolres Lubuklinggau meminta Kapolres dicopot. Foto: zul/sumeks.co --

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Puluhan warga mendatangi Mapolres Lubuklinggau mendesak Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yhuda dicopot.

Warga dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, menyuarakan penolakan dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi.

Informasi dihimpun, sejumlah warga mendatangi Mapolres Lubuklinggau dengan cara berjalan kaki dan mengendarai kendaraan roda empat, sembari membawa spanduk berisi sejumlah keluhan dan tuntutan warga.

Masalah ini mencuat setelah penangkapan Heriyanto yang merupakan pedagang sembako asal Desa Sukaraya Baru oleh Polres Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, lalu.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penyimpanan Gas Elpiji Oplosan di Muara Enim

Juru bicara aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Muhammad Arira Fitra mengatakan penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli). 

"Korban diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus tersebut," kata Muhammad Arira Fitra. 

Dalam orasi itu sejumlah masa lantang meneriakan keluhan mereka yang kecewa terhadap pelayanan pihak kepolisian yang seharusnya mengayomi dan menjadi mitra masyarakat.

"Copot, copot, copot Kapolres sekarang juga," begitulah yel yel yang diteriakan masa. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar Bisnis Gas Elpiji Oplosan, Dijual ke Mini Market di Kabupaten PALI dan Muara Enim

Menurut koordinator lapangan masa, Heriyanto merupakan pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya. 

Dan Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau, untuk berbelanja mengisi warung dagangan.

"Penangkapan terhadap Heriyanto bukan mendapatkan edukasi dari pihak kepolisian, tapi justru mengarah kepada upaya pungli dan berujung bui," ujarnya.

Menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: