Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

Sidang lanjutan terkait kasus korupsi akusisi saham PT SBS berlangsung di PN Palembang pada, Selasa 12 Desember 2023.-foto sumeks.co-

Mantan jaksa KPK RI menerangkan, maksud dari negatif ekuitas setelah PT SBS diakuisisi nyatanya lebih banyak hutang daripada aset.

Bahkan, lanjut Ridwan setelah proses akuisisi justru PT SBS malah memiliki hutang sampai Rp700 miliar.

"Yang jelas ekuitas dari PT SBS setelah proses akuisisi itu masih minus, atau dengan kata lain masih memiliki hutan sampai Rp700 miliar," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, persidangan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda masih memeriksa saksi mantan Direktur PT SBS.

Terpisah, Dr Ainuddin SH MH selaku penasihat hukum salah satu tersangka Tjahyono Imawan bertolak belakang dengan keterangan JPU Kejati Sumsel.

Dia menyebut bahwa ekuitas negatif yang diterangkan saksi dipersidangan bukan berarti kerugian pada suatu perusahaan, dalam hal ini PT SBS.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT SBS Sebut Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Menurutnya, ekuitas negatif itu terjadi dikarenakan adanya aset yang melebih dari nilai sesungguhnya, yang bukan berarti merugi.

"Karena aset itu dapat digunakan untuk potensi-potensi menguntungkan pada masa yang akan datang," terangnya.

Dia juga mengklaim, PT SBS memang belum menghasilkan deviden atau keuntungan karena untuk urusan deviden adalah kewenangan dari pemegang saham.

"Jangan tanyakan pada saksi-saksi karena bukan sebagai pemegang saham," singkatnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa yakni Anung  Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing.

Para terdakwa Dalma dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: