Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

Sidang Korupsi Akusisi Saham PT SBS Ungkap Fakta Baru, Usai Diakuisisi Malah Punya Hutang Rp700 Miliar

Sidang lanjutan terkait kasus korupsi akusisi saham PT SBS berlangsung di PN Palembang pada, Selasa 12 Desember 2023.-foto sumeks.co-

SUMEKS.CO - Tiga orang mantan direktur PT Satria Bahana Sejahtera (PT SBS), dicecar berbagai pertanyaan oleh penuntut umum Kejati Sumsel.

Dalam kesaksiannya di sidang korupsi akuisi saham PT SBS, terungkap fakta terbaru, jika usai diakuisi saham PT SBS justru terjerat hutang Rp 700 miliar. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Akusisi Saham PT SBS Klaim Dakwaan Jaksa Cacat Hukum

Ketiga mantan petinggi PT SBS yakni Ir Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyoto dihadirkan dalam sidang lanjutan terkait kasus korupsi akusisi saham PT SBS, Selasa 12 Desember 2023.

Diruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk menerangkan perihal proses akuisisi saham PT SBS dari perusahaan batubara terbesar di Sumsel.

Dihadapan lima majelis hakim Tipikor Palembang, masing-masing saksi dari mantan petinggi PT SBS menerangkan baik dari sebelum, saat berlangsung hingga setelah proses akuisisi saham.

Diketahui, jalannya persidangan korupsi akuisisi saham PT SBS  kali ini cukup berjalan alot yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat mantan direktur PT SBS.

BACA JUGA:Dukung Dunia Pendidikan, PT SBS Dukung Pengembangan SDM Pertambangan Melalui ISMG 2023

Namun, satu nama saksi lainnya yakni bernama Beni Iswahyudi telah memberikan kesaksian dalam gelaran sidang hingga larut malam pada Senin 11 Desember 2023 kemarin.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan SH MH menerangkan dihadirkannya para saksi tersebut untuk mengungkap adanya proses akuisisi saham yang tidak prosedural.

Dikatakan Ridwan, khusus tiga saksi mantan direktur PT SBS yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang kali ini merupakan mantan anak buah dari terdakwa Tjahyono Imawan.

Dibeberkannya, dari keterangan para saksi yang dihadirkan diperoleh fakta meski PT SBS setelah diakuisisi pada tahun 2019 ternyata ekuitasnya masih negatif.

"Sehingga diperoleh fakta setelah proses akuisisi PT SBS ternyata negatif ekuitasnya," ujar Ridwan.

BACA JUGA:Jelang Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT SBS Sebut Dakwaan Jaksa Dipaksakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: