Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Rp2,6 Miliar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Rp2,6 Miliar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa korupsi PT Semen Baturaja Ir Laurance Sianipar dan Bukti Oktarita, dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum Kejati Sumsel, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 28 November 2023.-Fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rugikan negara Rp2,6 miliar, dua terdakwa korupsi PT Semen Baturaja melalui anak perusahaan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dua terdakwa tersebut yakni Ir Laurance Sianipar dan Bukti Oktarita, dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum Kejati Sumsel, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 28 November 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, keduanya dibuktikan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman mengganti kerugian negara.sevara tanggung renteng.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Belum Buka Rincian Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja Meski Perkaranya Sudah Naik Penyidikan

Dalam sidang, terdakwa Laurence Sianipar mantan Direktur PT BMU wajib mengganti uang negara sebesar Rp450 juta.

Menurut amar putusannya apabila terdakwa Laurance Sianipar tidak sanggup membayar diganti pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

Sementara, khusus terdakwa Budi Oktarita mantan Kabag Keuangan PT BMU, wajib mengganti kerugian negara senilai Rp1,6 miliar.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja Naik ke Penyidikan, Kejati Sumsel Bakal Panggil Sejumlah Saksi

Atas vonis tersebut, terdakwa Budi Oktarita didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa Laurance Sianipar menyatakan banding.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel, terungkap sebagian besar uang digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Ada beberapa poin yang disampaikan penggunaan sejumlah uang dimulai dari pembelian saham, hingga berbisnis jual beli besi bekas.

Terungkap, penggunaan yang untuk pribadi itu berasal dari terdakwa Budi Oktarita selaku Kabag Keuangan PT BMU anak perusahaan PT Semen Baturaja saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: