Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Rp2,6 Miliar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua Terdakwa Korupsi PT Semen Baturaja Rp2,6 Miliar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua terdakwa korupsi PT Semen Baturaja Ir Laurance Sianipar dan Bukti Oktarita, dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama penuntut umum Kejati Sumsel, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 28 November 2023.-Fadli-

BACA JUGA:Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023, Minta Diusut Tuntas

Diantaranya, yakni digunakan untuk jual beli saham Rp800 juta di Baha Security, namun mengalami kerugian serta membeli bursa efek saham senilai Rp1,2 miliar dan merugi Rp300 juta dari jumlah saham Rp2 miliar yang disetorkan.

Lalu, oleh para terdakwa digunakan juga untuk ikut proyek pemerintah dengan menanamkan modal ke PT Esbecon yang berafiliasi dengan PT Semen Baturaja sejumlah Rp400 juta.

Masih dalam dakwaan, oleh para terdakwa untuk membiayai kontrak pembelian besi bekas senilai Rp630 juta bekerjasama dengan PT Gunung Madu Plantation, dan rencananya besi bekas tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa Budi Oktarita.

Beberapa poin tersebut didalam dakwaan, dilakukan para terdakwa untuk menutupi piutang macet PT BMU agar seolah-olah laporan keuangan terlihat wajar.

BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Korupsi Pajak, Karyawan Bank Mandiri Turut Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU berdasarkan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp2.642.249.459,00,-.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: