Revitalisasi Kebijakan Perikanan, Solusi untuk Mengatasi Penurunan Kinerja Industri Perikanan

Revitalisasi Kebijakan Perikanan, Solusi untuk Mengatasi Penurunan Kinerja Industri Perikanan

Ilustrasi--

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11/2023.

Sebelum aturan ini dijalankan secara penuh, KKP berupaya mensosialisasikan lewat focus group discussion (FGD).

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Maulana mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur adalah upaya untuk mengendalikan penangkapan ikan secara proporsional berdasarkan kuota yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:UBD Palembang-BMKG Kelas 1 Sumatera Selatan Lakukan MoA, Ini Isi Perjanjiannya

Dengan pengendalian ini diharapkan terjadi optimalisasi dari seluruh aspek biologi, sosial ekonomi, dan lingkungan.

Adapun komponen kebijakan penangkapan ikan terukur adalah, pengaturan pendaratan ikan pelabuhan, perizinan dan bagaimana kontribusi sektor perikanan negara yang lebih baik.

“Sebelum ada PIT, izin penangkapan ikan bukan berdasarkan kuota,” kata Ridwan.

Sehingga untuk mengukur kapasitas tangkapan hanya didasarkan pada perkiraan kemampuan alat tangkap ikan pada kapalnelayan.

Metode ini membuat pemerintah tidak bisa mengawasi eksploitasi dalam penangkapan ikan. Ekploitasi inilah yang pada akhirnya menguras sumber daya ikan.

BACA JUGA:3 Oknum TNI Dituntut Oditur Militer Hukuman Mati, Pembunuh Imam Masykur Terancam Dipecat dari TNI

“Melalui kuota ini, diharapkan tidak ada unsur perkiraan lagi dan loss controldalam penangkapan ikan,” ungkapnya.

Pembagian kuota penangkapan ikan dibedakan atas tiga jenis, yaitu kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota non-komersial. Kuota industri berlaku di wilayah perairan yang jaraknya lebih dari 12 mil.

Sedangkan untuk nelayan lokal di bawah 12 mil sebagai batas kewenangan pemerintah. Di antara itu ada batas non-komersial untuk keperluan penelitian.

Dengan kebijakan penangkapan ikan terukur, data-data dari perizinan yang dicatat di Pelabuhan menjadi kredibel. Data-data ini tentu sangat membantu perencanaan dan pengembangan perikanan yang lebih baik. Sehingga pada akhirnya sumber daya alam menjadi lebih terkontrol.

Kepala Pelabuha Perikanan Samudra Bitung Ady Candra optimistis pelaksanaan penangkapan ikan terukur dapat dilaksanakan secara penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: