Kontrak Kerja Bertahun-Tahun, Rizal: Hotel Beston Palembang Disinyalir Langgar UU Ketenagakerjaan

Rizal Syamsul SH kuasa hukum penggugat Hotel Beston Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - PT Permata Surya Abadi, selaku perusahaan vendor penyedia tenaga kerja di Hotel Beston Palembang, diduga telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dugaan tersebut mencuat setelah Endang Wahyuni, seorang mantan karyawan yang bekerja sebagai koki selama 10 tahun, dipecat secara sepihak tanpa menerima hak-haknya sebagai pekerja termasuk pesangon.
Merasa diperlakukan tidak adil, Endang akhirnya membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ia menggandeng tim kuasa hukum dari kantor Rizal Syamsul & Partners untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan
BACA JUGA:Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, RS Pertamedika Komperta Plaju Digugat ke Pengadilan
Saat ini, sidang gugatan telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan mantan karyawan Hotel Beston Palembang.
Kuasa hukum Endang, Rizal Syamsul, mengungkapkan bahwa tiga saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan eks karyawan yang mengalami nasib serupa.
Dipecat Sepihak Tanpa Pesangon, Koki 10 Tahun Gugat Hotel Beston Palembang ke Pengadilan--
Mereka mengaku telah bekerja bertahun-tahun namun tetap berstatus kontrak dan tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap.
Bahkan, setelah hubungan kerja mereka berakhir tak ada satu pun dari mereka yang menerima uang pesangon sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Tiga saksi yang kami hadirkan itu juga mengalami perlakuan serupa seperti klien kami. Mereka terus-menerus dikontrak tanpa ada pengangkatan sebagai pegawai tetap. Akhirnya terpaksa mengundurkan diri begitu saja," jelas Rizal saat diwawancarai Jumat, 1 Agustus 2025.
Ironisnya, lanjut Rizal, para saksi tersebut enggan mengambil langkah hukum karena tidak ingin memperpanjang persoalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: