Kebijakan Baru Pelunasan Biaya Haji, JCH Wajib Memenuhi Istithaah Kesehatan

Kebijakan Baru Pelunasan Biaya Haji, JCH Wajib Memenuhi Istithaah Kesehatan

Pelunasan biaya haji bagi JCH tunggu Istithaah kesehatan Dinkes, JCH melakukan rekam biometrik visa.-Foto : Niskiah/Sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dijadwalkan akan berangkat haji tahun 2024 ini, segera akan melakukan pelunasan biaya haji. 

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait pelunasan biaya haji, yaitu JCH harus memenuhi istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan JCH selama melaksanakan ibadah haji.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan JCH yang berangkat haji adalah mereka yang memiliki kondisi kesehatan yang baik, sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan selamat.

BACA JUGA:Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Licin Diguyur Hujan, Rem Blong, Avanza Hitam Terguling, Begini Penampakannya!

Pemeriksaan istithaah kesehatan JCH dilakukan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji (TPKes) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Jika JCH dinyatakan tidak memenuhi istithaah kesehatan, maka ia tidak dapat melakukan pelunasan biaya haji. JCH tersebut dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan ulang setelah melakukan pengobatan dan perawatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI, H Syarip SAg melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi mengatakan, bagi JCH untuk Kabupaten OKI yang akan tahun 2024, saat ini masih menunggu Istithaah kesehatan dari Dinkes OKI dahulu. 

"Jadi para JCH OKI ini apabila hasilnya bagus atau sehat dari pemeriksaan Istithaah kesehatan dari Dinkes, barulah diperbolehkan untuk melunasi biaya haji," ungkapnya, saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Minggu 14 Januari 2024.

BACA JUGA:30 Rumah Warga di Kecamatan Rantau Alai Terendam Banjir, Ini Upaya BPBD Kabupaten Ogan Ilir

Dia menjelaskan, apapun jumlah JCH Kabupaten OKI yang masuk dalam jadwal keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun ini adalah sebanyak 349 orang. 

Nantinya, sambung Mutawalli, apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji.

Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M. 

"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana  diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: