Korupsi Pengadaan APAR, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa Kabupaten Empat Lawang Jadi Pesakitan
Korupsi Pengadaan APAR, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa Kabupaten Empat Lawang Jadi Pesakitan--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang kembali menggelar sidang perkara korupsi yang menyeret perangkat pendamping desa.
Kali ini, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar terhadap terdakwa Bembi Arisaputra, seorang koordinator tenaga ahli pemberdayaan desa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang.
Sidang yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang Hendra Fabianto SH MH, memaparkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Aprizal—terdakwa lain yang sebelumnya sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Saksi Beberkan Monopoli Terdakwa Aprizal dalam Kasus Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang
BACA JUGA:Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Didakwa Korupsi Penyelewengan Pengadaan APAR hingga Rugikan Negara
Menurut JPU Hendra, Bembi diduga turut mengkondisikan penggunaan dana desa untuk pengadaan APAR tanpa melalui mekanisme yang semestinya, yaitu musyawarah desa.
Pengadaan tersebut bahkan disebutkan bukan berasal dari kebutuhan ataupun permintaan masyarakat desa, tetapi ditentukan secara sepihak dan kemudian dimasukkan ke dalam APBDes tanpa dasar yang sah.
“Dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat justru diarahkan untuk pengadaan APAR yang tidak melalui musyawarah desa. Proyek ini bukan kebutuhan riil masyarakat,” tegas Hendra dalam persidangan.
Lebih jauh, jaksa mengungkapkan bahwa dana desa yang dikumpulkan melalui terdakwa Aprizal ternyata tidak sepenuhnya digunakan untuk pengadaan APAR.
Temuan penyidik menunjukkan sejumlah kejanggalan: ada desa yang tidak menerima APAR sama sekali, ada yang menerima barang tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan rencana, bahkan ditemukan APAR dalam kondisi rusak serta adanya harga pembelian yang jauh lebih tinggi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
BACA JUGA:NGERI, Balapan Liar di Belitang Sepeda Motor ‘Adu Kambing’ 2 Pengendara Terkapar Tanpa Nyawa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


