Korupsi Pengadaan APAR, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa Kabupaten Empat Lawang Jadi Pesakitan
Korupsi Pengadaan APAR, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Desa Kabupaten Empat Lawang Jadi Pesakitan--Fadli
BACA JUGA:BISMILLAH, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat, Begini Pesannya
Atas dasar itu, terdakwa Bembi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun demikian, dalam persidangan, terdakwa Bembi yang didampingi penasihat hukumnya, Amirul Husni SH MH, menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan yang dibacakan.

Tim JPU Kejari Empat Lawang bacakan dakwaan korupsi pengadaan APAR rugikan negara miliaran rupiah--Fadli
Penasihat hukum menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
"Kami memohon waktu untuk pembacaan pledoi yang rencananya akan dibacakan pada Rabu pekan depan,” ujar Amirul di hadapan majelis hakim.
Menariknya, dalam kesempatan yang sama, JPU Hendra turut mengungkap bahwa terdapat penitipan dana sebesar Rp500 juta dari terdakwa Aprizal.
Dana tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya penggantian kerugian negara, yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Namun jaksa menegaskan bahwa penitipan uang tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi, tetapi akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan.
Sidang pun ditutup dengan agenda lanjutan pekan depan, di mana pembacaan pledoi dari pihak terdakwa menjadi fokus utama.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana desa—salah satu sektor yang seharusnya memberi manfaat langsung bagi masyarakat, namun justru diduga dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang dipercaya mengelolanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


