WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?

WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?

BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan untuk penerbitan SKCK, uji coba akan dilakukan 1 Maret hingga 31 Mei 2024.--

SUMEKS.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kembali membuat kebijakan baru pada tahun 2024 ini. 

Dimana, BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2024 ini. 

Kebijakan baru yang menyatakan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SKCK, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK. 

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Jangan Salah Lagi!

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan baru ini akan diberlakukan di sejumlah daerah terlebih dahulu. 

"Kita akan uji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional. uji coba akan dilakukan 1 Maret hingga 31 Mei 2024," ujarnya, Minggu, 25 Februari 2024.

Adapun daerah yang akan dilakukan uji coba, yaitu, di lingkup wilayah tugas Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau).

BACA JUGA:Pasien Gagal Ginjal Bisa Gunakan BPJS Kesehatan untuk Cuci Darah di Rumah Sakit

Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur). 

Lalu, Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

"Kalau untuk pemberlakuan secara serentak pada 1 September 2024," jelasnya. 

BACA JUGA:CATAT! Ternyata Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Dicover Oleh BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Lantas, bagaimana kalau pemohon menunggak iuran BPJS Kesehatan? Para pemohon harus mendaftarkan diri dalam Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap. 

Program REHAB ini didaftarkan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: