WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?

WADUH! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana yang Nunggak Iuran Ya?

BPJS Kesehatan akan menjadi persyaratan untuk penerbitan SKCK, uji coba akan dilakukan 1 Maret hingga 31 Mei 2024.--

Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

BACA JUGA: 9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan, Berikut Cara Klaim

Lalu, bisakah membuat SKCK jika belum daftar BPJS Kesehatan? Rizzky menjelaskan bahwa, jika pemohon SKCK belum terdaftar atau status BPJS Kesehatan milinya non-aktif, pembuatan SKCK akan disertai dengan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: