Revitalisasi Kebijakan Perikanan, Solusi untuk Mengatasi Penurunan Kinerja Industri Perikanan

Revitalisasi Kebijakan Perikanan, Solusi untuk Mengatasi Penurunan Kinerja Industri Perikanan

Ilustrasi--

SUMEKS.CO - Kebijakan perikanan yang dijalankan selama periode 2014-2023 dinilai membuat kinerja industri perikanan menurun secara signifikan.

Penurunan ini terjadi karena tata kelola perikanan yang tidak efektif dan efisien sehingga tingkat keberlanjutan perikanan tidak seimbang antara ekologi dan ekonomi.

Gejala itu paling tidak terjadi di Bitung, Sulawesi Utara. Menurut Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, pada 2014 produksi ikan olahan kaleng mencapai 70 ton perhari.

Namun saat ini tingkat produksi hanya berkisar antara 20-40 ton saja.

“Ini penurunan yang sangat jauh dan mengakibatkan 14 ribu pekerja dirumahkan,” kata Maurits dalam focus group discussion tentang ‘Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bagi Nelayan Bitung’, pada 16 November 2023.

BACA JUGA:60 Tahun Dikuasai PT Gembala Sriwijaya, Warga Burai Ogan Ilir Tuntut Dikembalikan

Bagaimana jalan keluar yang akan diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar kondisi perikanan di Bitung dapat membaik?

Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tienneke Adam menyampaikan, Bitung adalah kota pelabuhan yang memiliki banyak industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun pasca-tangkap.

“Pengolahan ikan yang dimiliki sebanyak 111 unit yang terdiri dari processing untuk produk kaleng, frozen tuna, fresh, dan smoke fish,” katanya.

Dengan potensi ini, Bitung berpeluang untuk menguasai perikanan dunia.

Secara geografis, kata Tienneke, Sulawesi Utara memiliki posisi strategis untuk mengekspor produk perikanan ke Cina, Korea, Jepang, dan negara-negara lain. Karena itu, perlu ada kebijakan baru yang mendukung produksi olahan perikanan.

BACA JUGA:Resep Ampuh dr Zaidul Akbar, Hilangkan Batuk Pilek Rentan di Musim Pancaroba

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) secara bertahap mulai menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota.

Kuota ini ditentukan berdasarkan potensi sumber daya ikan dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Kuota ini juga sangat mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: