Pecah Telur, Kejati Sumsel Terima 1 SPDP Kasus Karhutla dari Korporasi, Ini Nama Perusahaannya
Kejati Sumsel satu laporan SPDP kasus karhutla yang dilakukan oleh perusahaan alias korporasi. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Karhutla di OKI Dihukum 4 Tahun Denda dan Rp2 Miliar
Karena, menurutnya dampak dari membakar lahan sangat merugikan tidak hanya diri sendiri yang harus berhadapan dengan hukum.
Akan tetapi berdampak juga bagi kesehatan masyarakat secara luas, terutama dampak kesehatan bagi anak-anak di bawah umur seperti penyakit saluran pernafasan atau ISPA.
Dirinya juga berharap, agar penanggulangan Karhutlah di Provinsi Sumsel dapat ditangani secara cepat dengan melibatkan seluruh pihak baik itu OPD, swasta serta peran serta masyarakat.
"Mulai sekarang stop buka lahan dengan membakar hutan atau lahan, karena akan ada sangsi pidana bagi pelakunya dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: