Pecah Telur, Kejati Sumsel Terima 1 SPDP Kasus Karhutla dari Korporasi, Ini Nama Perusahaannya

Pecah Telur, Kejati Sumsel Terima 1 SPDP Kasus Karhutla dari Korporasi, Ini Nama Perusahaannya

Kejati Sumsel satu laporan SPDP kasus karhutla yang dilakukan oleh perusahaan alias korporasi. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang pidana umum baru menerima satu laporan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus karhutla yang dilakukan oleh perusahaan alias korporasi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membeberkan satu laporan SPDP kasus karhutla yakni atas nama perusahaan PT BKI.

"Kita baru menerima 1 laporan SPDP kasus karhutla, yang mana koorporasi ini berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)," ungkap Vanny dikonfirmasi Rabu 1 November 2023.

Diterangkan Vanny, dengan bertambahnya satu laporan SPDP ini, berarti pihak Kejati Sumsel khususnya bidang pidana umum telah menerima total 29 SPDP kasus karhutla.

BACA JUGA:Bantu Tenaga Manggala Agni Padamkan Karhutla, Polda Sumsel Tambah 50 Personel di Pampangan OKI

Dia menjelaskan, 29 SPDP kasus karhutla tersebut terdiri dari 28 SPDP pelaku perorangan dan 1 SPDP korporasi atau lahan milik perusahaan.

Dari jumlah SPDP yang diterima tersebut, lanjut Vanny pelaku karhutla baik yang sedang dalam penyidikan hingga ke tahap penuntutan hukum berjumlah kurang lebih hampir 40 pelaku.

Dirincikannya, hingga saat ini berdasarkan laporan yang ia terima dari SPDP kasus kebakaran hutan tertinggi masih dimiliki oleh dua kabupaten yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Pada kabupaten OKI berdasarkan laporan yang kami terima ada 8 laporan SPDP kasus karhutla," sebutnya.

BACA JUGA:Titik Api Berkurang, Brigdalkarhut Tetap Rutin Lakukan Patroli Cegah Karhutla

Kemudian, disusul Kota Lubuk Linggau masing-masing 6 SPDP yang diterima, Musi Banyuasin 4 kasus, Banyuasin 2 kasus, Ogan Ilir 1 Kasus dan Penukal Abab Lematang Ilir 1 kasus.

Masih kata Vanny, para pelaku karhutla sebagaimana SPDP yang diterima sebagaian besar disangkakan melanggar peraturan Undang-Undang.

"Terutama melanggar Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ucapnya.

Dirinya pun berpesan, khususnya kepada warga masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan hingga dapat menimbulkan dampak kabut asap seperti yang saat ini tengah terjadi, khususnya di Provinsi Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: