Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal, Dua Sopir Tronton Diamankan
Polda Sumsel menyita 80 ton batubara ilegal di Jalintim OKU dan menangkap dua sopir tronton yang mengangkut batu bara tanpa izin dari Muara Enim menuju Cilegon.--
Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal, Dua Sopir Tronton Diamankan
PALEMBANG, sumeks.co- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman puluhan ton batubara yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Sebanyak 80 ton batubara mentah yang diangkut menggunakan dua truk tronton disita dalam operasi penindakan yang dilakukan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Penindakan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera (Jalintim), tepatnya di wilayah Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Rabu (4 Mei 2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam operasi dini hari itu, polisi menghentikan dua kendaraan tronton yang melintas dan mendapati keduanya mengangkut batubara tanpa dokumen pengangkutan yang sah. Dua pengemudi truk langsung diamankan di lokasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua sopir tersebut masing-masing berinisial A.S. dan T.A. A.S. merupakan pengemudi tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8767 OK, sementara T.A. mengemudikan tronton Hino dengan nomor polisi Z 9810 MK.
Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing kendaraan membawa sekitar 40 ton batubara.
Penindakan ini dilakukan setelah aparat memperoleh informasi intelijen mengenai aktivitas pengangkutan batubara ilegal yang kerap melintasi Jalintim menuju luar provinsi.
Tim penyidik kemudian melakukan pemantauan dan penyergapan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat diperiksa di lokasi, kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas asal maupun pengangkutan batubara tersebut.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa batubara yang mereka bawa berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga batubara tersebut berasal dari sebuah lokasi penampungan atau stokpile yang dikenal dengan nama Stokpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Warga Pertanyakan Proses Pembangunan Jalan Diduga Hauling Batu Bara di Desa Kepur Muara Enim
BACA JUGA:Groundbreaking Flyover KM 111, Aksi Nyata Titan Group Dalam Penataan Angkutan Batu Bara di Sumsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
