Banner Pemprov

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal, Dua Sopir Tronton Diamankan

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 80 Ton Batubara Ilegal, Dua Sopir Tronton Diamankan

Polda Sumsel menyita 80 ton batubara ilegal di Jalintim OKU dan menangkap dua sopir tronton yang mengangkut batu bara tanpa izin dari Muara Enim menuju Cilegon.--

Lokasi tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa pengangkutan batubara ilegal tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas provinsi. Batubara yang diangkut oleh kedua truk itu rencananya akan dikirim ke wilayah Cilegon, Provinsi Banten.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka A.S. mengaku telah beberapa kali melakukan pengangkutan batubara dari wilayah Muara Enim.

Ia menyebut sudah menjalankan aktivitas tersebut sekitar sepuluh kali. Menurut pengakuannya, ia menerima perintah dari seseorang berinisial C.S. alias A. yang disebut sebagai direktur perusahaan angkutan.

Sementara itu, tersangka T.A. mengaku telah melakukan pengiriman batubara lebih dari lima kali. Ia menyebut mendapat instruksi dari seseorang berinisial F yang diduga menjadi penghubung dalam pengangkutan tersebut.

Untuk menghindari pemeriksaan aparat di perjalanan, para pelaku diduga menggunakan modus memanfaatkan surat jalan milik perusahaan berbeda. Beberapa dokumen yang digunakan antara lain atas nama PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal.

Dokumen tersebut diduga dipakai sebagai kedok agar kendaraan pengangkut batubara dapat melewati jalur distribusi tanpa menimbulkan kecurigaan.

Dari pengakuan tersangka T.A., ia menerima bayaran perjalanan sekitar Rp13 juta setiap kali mengirim batubara. Pengiriman tersebut ditujukan ke kawasan industri di wilayah Cilegon Timur.

Dalam operasi penindakan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain dua unit truk tronton Mitsubishi Fuso dan Hino, sekitar 80 ton batubara mentah, dokumen surat jalan kendaraan, alat komunikasi milik tersangka, serta dokumen kendaraan lainnya.

Penyidik juga telah mengambil sampel batubara untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan karakteristik material serta menelusuri asal usulnya.

BACA JUGA:Dewan Minta Bupati Muara Enim Bentuk Satgas Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Edison Dukung Penyetopan Angkutan Batu Bara per 1 Januari 2026

Selain itu, perangkat komunikasi yang disita dari para tersangka juga sedang dianalisis untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: