Polres Muba Ringkus Pengedar Sabu di Lawang Wetan, 15 Paket Disita
Satres Narkoba Polres Muba Ungkap Peredaran Sabu di Rantau Panjang--
Polres Muba Ungkap Peredaran Sabu di Lawang Wetan, 15 Paket Diamankan
MUSI BANYUASIN, SUMEKS.CO- Polres Musi Banyuasin melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Lawang Wetan, Selasa (31 Maret 2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N (39) yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Panjang.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H. langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Operasi ini dipimpin oleh IPDA Angga Wibowo, S.H. yang bergerak cepat memastikan lokasi dan keberadaan target.
Setelah proses pemantauan dan pengumpulan informasi dinilai cukup, petugas akhirnya melakukan penindakan di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan PT. GPI 1 Blok C No. 7.
BACA JUGA:Telepon ke 110, Pemudik Mogok di Muba Langsung Ditangani
BACA JUGA:Kapolres Muba Turun Langsung Urai Macet Jalintim, Arus Mudik Berangsur Lancar
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.45 WIB tanpa perlawanan dari tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 13 paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celana tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah area rumah.
Hasilnya, ditemukan kembali dua paket sabu tambahan yang disimpan di bawah kasur. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 paket sabu dengan berat bruto mencapai 3,77 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo A3x warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi, serta satu helai celana yang menjadi bagian dari barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat dan tepat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















