LAGI! 1 Oknum LSM yang Diduga Peras Kepala Sekolah di OKU Timur Serahkan Diri

LAGI! 1 Oknum LSM yang Diduga Peras Kepala Sekolah di OKU Timur Serahkan Diri

Ratusan karangan bunga berjejer di sekitar Mapolres OKU Timur. --

BACA JUGA: Selain Menggeledah Rumah, Penyidik Kejati Sumsel Juga Memeriksa Tiga Unit Kendaraan Pemilik Rumah

Soal kekerasan di sekolah, kata Kapolres, tidak ada laporan, setelah didalami perkara kekerasan itu ada masalah sudah selesai secara kekeluargaan.

Permintaan Rp 12 juta rupanya tidak disanggupi oleh korban, terjasi negosiasi, menjadi Rp 10 juta, tapi masih tidak disanggupi. 

Kemudian negosiasi lagi mejadi Rp 6 juta, rupanya masih tidak disanggupi korban. Akhirnya korban memohon agar Rp 4 juta. Akhirnya disepakati Rp 4 juta. 

Rupanya aksi pemerasan itu ada yang melapor ke Kapolsek Buay Madang. Kapolsek lalu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Polres. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Rumah di Poligon, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa di Jogja

Sementara kronoligis penangkapan, Kapolres menjelaskan pada Sabtu 14 Oktober 2023, ada laporan masyarakat yang masuk ke anggotanya terkait dengan pemerasan.

"Setelah dicek ternyata benar, tersangka bersama 5 rekannya, datang ke sekolah diduga melakukan pemerasan," kata Kapolres. 

Dia mengatakan, peran Marlan Sani, yang masuk ke salah ruangan di sekolah tersebut untuk mengambil uang.

"Sementara rekan pelaku ini berhasil kabur," kata Kapolres. 

BACA JUGA: Suami Pedangdut Zaskia Gotik Diperiksa KPK? Diduga Korupsi Pembangunan Rumah Ibadah

Terhadap pelaku yang kabur, Kapolres menegaskan sebaiknya untuk menyerahkan diri, sebab dia sudah mengantongi identitas para pelaku.

"Kita akan kejar pelaku lain, kita sudah tahu semua identitasnya," katanya. 

Pada saat disergap, anggota mendapati barang bukti berupa uang Rp 4 juta hasil pemerasan, kemudiam hp milik pelaku.

Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: