Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya, Pengusaha Asal Pagaralam yang Tertipu Oknum Pengacara Datangi Polda Sumsel

Pertanyakan Kelanjutan Kasusnya, Pengusaha Asal Pagaralam yang Tertipu Oknum Pengacara Datangi Polda Sumsel

Berti Putra Perkasa alias Agil (kiri) saat berada di Polda Sumsel belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:IRT di Palembang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang dengan Modus Hipnotis, Segini Jumlah Kerugiannya

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal kota Pagaralam, Berti Putra Perkasa alias Agil Bara (30), melaporkan seorang oknum pengacara di Palembang ke Polda Sumsel. 

Pelapor yang merupakan warga Tanjung Cermin, Desa Mendagung, Kecamatan Pagar Alam, Selatan Kota Pagar Alam ini harus merelakan uang ratusan juta untuk menyelesaikan perkaranya justru di bawa kabur kuasa hukumnya sendiri. 

Kasus ini baru diketahui saat terlapor Agil mendatangi penyidik Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 5 Mei 2023. 

Agil menanyakan proses penyelidikan laporannya dengan Nomor: STTLP / 147 / III / 2023 / SPKT / Polda Sumsel, dengan terlapor mantan kuasa hukumnya yang merupakan oknum pengacara asal kota Palembang berinisial DT. 

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Sindikat Penipuan Pembelian Beras Online yang Diotaki Napi di Lampung

Kepada awak media, Agil menceritakan awalnya ia ditipu oleh mantan kuasa hukumnya sendiri tersebut yang terjadi pada Juni 2022 lalu. 

"Awalnya saya dilaporkan oleh mitra kerja dengan tuduhan penggelapan uang yang dilaporkan ke Polda Sumsel. Saya kemudian memakai jasa DT sebagai kuasa hukum saya," terangnya.

DT kemudian berinisiatif mengambil jalan perdamaian dengan meminta uang Rp315 juta kepada Agil. 

Agil menuruti kuasa hukumnya dengan mentransfer langsung ke DT, pada Desember 2022 lalu. 

BACA JUGA:Dugaan Kasus Penipuan Ke Warga PALI, Yogi Wijaya Saputra Ditetapkan Sebagai DPO

"Uang Rp200 juta untuk ganti rugi ke Pelapor agar mencabut laporan, dan Rp100 juta untuk penyidik, dan Rp 15 juta untuk biaya operasional," ungkap Agil.

Namun, Agil terkejut saat menerima panggilan penyidik dengan status sebagai tersangka. 

Saat itulah, Agil mengkonfirmasi “mahar” yang diminta oleh kuasa hukumnya tersebut apakah sudah diterima oleh pelapor dan penyidik. 

"Ternyata uang itu tak pernah sampai dan tidak jelas sampai saat ini. Jadi saya tidak mau pusing jadi saya keluarkan uang lagi untuk ganti rugi ke pada pelapor agar mencabut laporan. Sementara uang Rp315 juta yang sudah diberikan kepada kuasa hukum saya sampai saat ini tak ada kabarnya," tambah Agil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: