Segini Anggaran Proyek Pasar Cinde, 7 Hari Purna Tugas Mantan Wako Palembang Harnojoyo Digarap Kejati

Segini Anggaran Proyek Pasar Cinde, 7 Hari Purna Tugas Mantan Wako Palembang Harnojoyo Digarap Kejati

Mantan Walikota Palembang H Harno Joyo--

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.

Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tahun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasal Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.

BACA JUGA:Walikota Palembang 2 Periode Prihatin Kondisi Pasar Cinde, Saat Menjabat Ragukan Pembagunannya Sebab Hal Ini

Kerugian mereka lumayan besar Rp8,4 miliar, bahkan mereka sudah melayangkan surat ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara Hotman Paris SH supaya dapat menyikapi kondisi yang korban alami.

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Eddy Santana Putra berharap kasus pasar Cinde di Kejati Sumsel tetap jalan terus, dan pembangunan pasar penuh sejarah itu bisa diteruskan, demi ikon kota Palembang.

“Ada hal-hal bersejarah (di pasar Cinde) yang tidak bisa ditinggalkan,” jelasnya saat diwawancara konten kreator @Rondoot.

Pasar Cinde adalah bangunan heritage yang memang sudah harus dibangun kembali. “Saya setuju itu,” tegasnya. 

Sebab, Eddy Santana Putra sudah melihat langsung bangunannnya.

BACA JUGA:Sederet Pejabat Diperiksa Kejati Kasus Pasar Cinde, Terakhir Saksi Mantan Walikota Palembang Inisial ‘H’

“Sudah sangat parah kerusakannya beton-beton diatas terkena rembesan air. Berbahaya kalau itu dipertahankan,” katanya.

Walikota Palembang 2 periode, Ir H Eddy Santana Putra MT sangat prihatin dengan kondisi pasar Cinde saat ini.

“Saya prihatin dengan kondisi pasar Cinde ini sekarang,” ujarnya saat diwawancara konten kreator @Rondoot belum lama ini.

Angota DPR RI ini mengaku sempat meragukaan saat pasar Cinde ini akan dibangun mal.

“Tanahnya milik provinsi (Pemrov Sumsel), bangunan itu milik kota (Palembang), sehingga tidak berhasil itu dibongkar saat saya masih menjabat”, ungkapnya.

BACA JUGA:Kasus Pasar Cinde Mangkrak, Mantan BG 1 Palembang Harnojoyo Dicecar Puluhan Pertanyaan oleh Jaksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: