Uang Rp500 Juta hingga Bangunan Milik Tersangka Hendri Zainuddin Disita, Pengacara: Itu Bentuk Itikad Baik

Uang Rp500 Juta hingga Bangunan Milik Tersangka Hendri Zainuddin Disita, Pengacara: Itu Bentuk Itikad Baik

Tersangka Hendri Zainuddin melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan barang bukti yang disita ke Kejati Sumsel berupa uang Rp500 juta. Foto: Fadly/sumeks.co --

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

Masih kata Tito, jikalau nanti dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh kliennya tersebut, maka harta benda itulah yang nantinya menjadi pertanggung jawaban dari kliennya.

Lebih lanjut dikatakan Tito, terhadap sertifikat yang dilakukan penitipan untuk dilakukan pemblokiran tersebut berlokasi di daerah Sukajadi Talang Kepala.

"Dari sejumlah uang dan sertifikat tersebut kami estimasikan berjumlah lebih dari Rp1,5 miliar," tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati, Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin: Saya Sakit

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.

Jauh sebelumnya diketahui, Kejari Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.

Kedua tersangka tersebut atas bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta  satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

BACA JUGA:Dua Kali Diperiksa, Terkait Dana Deposito Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Seret Nama Mantan Gubernur

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: