Terungkap! Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik H Halim yang Dirusak Gorby, 'Diduga' Dibekingi Oknum Aparat

Terungkap! Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik H Halim yang Dirusak Gorby, 'Diduga' Dibekingi Oknum Aparat

Pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh Gorby.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BACA JUGA:Hanya Dibayar Rp230 Ribu Per Hektar Setiap Tahun, 1.600 Petani Plasma Sawit Alami Dilema

Terkait pembatalan itu dari pihak PT SKB saat ini tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar menganulir pembatalan HGU lahan tersebut oleh Menteri ATR/BPN yang persidangannya masih berjalan sampai saat kini.

Saat melakukan upaya pendudukan paksa disertai pengerusakan tersebut, Gorby diduga turut pula dibekingi oleh puluhan oknum Personel Polri dari Kesatuan Brimob Kepala Dua Depok, Jawa Barat (Jabar) dan oknum anggota TNI dari Kesatuan Brigade Infanteri 8/Garuda Cakti (Brigif 8/GC) yang bermarkas di Rejang Lebong, Bengkulu.

Kondisi ini membuat situasi memanas di areal yang saat ini tengah dipersengketakan diantaranya kedua belah pihak yang dikhawatirkan, jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok yang berujung bakal terjadinya pertumpahan darah.

Hal ini jelas tidak diinginkan oleh PT SKB, seperti yang ditegaskan Bina Importa Sitohang SH yang menyampaikan pesan dari owner sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Kemas HA Halim Ali.

BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Pinggir Jalan, Pencuri Buah Sawit Tertangkap Polsek Mariana, Pelaku Tak Berkutik

"Beliau menitipkan pesan kepada pekerja kebun dan karyawan PT SKB yang ada di sana untuk tetap tenang. Dan jangan sampai terpancing dengan segala macam upaya provokasi. Meski sampai saat ini dari pihak Gorby masih terus melakukan pengerusakan dan upaya pendudukan lahan," sebut Bina saat dikonfirmasi, 12 September 2023.

Terpisah, kuasa hukum PT Gorby, Adv Sofwan Yusfiansyah SH menyebut terkait gugatan PTUN yang diajukan oleh PT SKB soal pembatalan HGU hal itu merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia (WNI). 

Pasalnya, selama ini kliennya terang Sofwan mendapatkan keterangan operasional tambang batubara milik PT Gorby kerap kali mendapatkan gangguan.

"Soal klaim pengerusakan kebun juga tidak benar karena setelah kami konfirmasi itu berada di areal tambang Gorby dan saat ini tim masih terus melakukan verifikasi di lapangan. Hendaknya informasinya jangan sampai di putarbalikkan seperti itu," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: