Minta Solusi, Terkait Hajat Hidup Ribuan Karyawan, PT BSS Tegaskan HGU Sudah Sesuai Prosedur

Minta Solusi, Terkait Hajat Hidup Ribuan Karyawan, PT BSS Tegaskan HGU Sudah Sesuai Prosedur

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel 4.329,33 hektar lahan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin 17 Maret 2025 lalu.--

MUBA, SUMEKS.CO - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyegelan terhadap sebagian lahan perkebunan sawit PT Berkat Sawit Sejati di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin 17 Maret 2025 lalu.

Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, TNI Angkatan Darat, Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Muba itu memasang plang tanda penguasaan lahan oleh Pemerintah di areal tersebut. 

PKH dilakukan karena Pemerintah menilai bahwa areal tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan. 

Terkait tindakan PKH, pihak PT BSS menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki legalitas berupa izin usaha perkebunan (IUP) tahun 2001 dengan nomor HK.350/323/DJ.Bun.5/IV/2001 seluas 11.564,50 hektar.

BACA JUGA:Ini Alasan Noor Ismatuddin Mundur Sebagai Anggota DPRD Banyuasin

BACA JUGA:Silaturahmi dan Buka Bersama Dir Intelkam Polda Sumsel dengan Rektor Unsri di Masjid An-Nabawi Indralaya

Mereka juga memiliki alas hak berupa sertifikat HGU Nomor 07/MUBA tahun 2003 dengan luas 11.538,8 hektar. 

"Selain itu PT BSS juga melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat terhadap areal yang dikelola, maka secara legalitas kita sudah memenuhi dan mengikuti aturan dari Pemerintah," ujar Humas PT BSS David  dalam keterangannya.

PT BSS sendiri kata dia, selaku investor di Kabupaten Musi Banyuasin yang taat azas dan aturan berharap agar Pemerintah dapat memberikan solusi terbaik terhadap persoalan ini. Tentunya dengan mempertimbangkan legalitas maupun perizinan yang telah dimiliki perusahaan. 

"Berhubung kondisi ini (PKH.red) sangat berdampak besar kepada perusahaan maupun ribuan karyawan yang menggantungkan hidup di PT BSS," tukasnya.

BACA JUGA:Hilang Respect Auto Unfollow, Netizen di Palembang 'be CK' Kembalikan Duit Rendang Willie Salim

BACA JUGA:Salah Satu Ruangan di Gedung Pemkab Muara Enim Terbakar, Pemicunya Karena Ini

Dia juga menjelaskan, bahwa proses izin yang didapat PT BSS juga dilakukan semua sesuai dengan prosedur. PT. BSS selama ini juga telah memiliki sertifikat ISPO

"Kalau tidak clean and clear dari awal, tentu kita tidak akan menanam," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait