Dua Pencuri Kelapa Sawit PT SBAL Ditangkap, Polisi Amankan 27 Tandan dan Barang Bukti Lain
BEKUK : Dua pelaku pencurian kelapa sawit diamankan.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Megang berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Blok 1E Divisi III Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten MUARA ENIM.
Dua tersangka, R (28) dan I (25), yang merupakan warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, berhasil diamankan bersama barang bukti pada Minggu, 5 Januari 2025.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain 27 tandan buah kelapa sawit, satu alat panen jenis dodos, satu sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor, satu pisau bergagang kayu, dan satu keranjang kayu.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan berkat laporan dari karyawan PT SBAL yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kebun perusahaan.
BACA JUGA:Pencuri Motor di Tulung Selapan OKI Diamankan Polisi Usai Dikejar Korban dan Warga
BACA JUGA:Dua Pencuri Gorong-Gorong Milik PT BMH Senilai Rp50 Juta Ditangkap, Begini Modus Pelaku
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari laporan seorang karyawan PT SBAL.
Karyawan tersebut menemukan tumpukan tandan buah kelapa sawit hasil curian di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan itu, petugas perusahaan segera melakukan pengintaian di Blok 1E Divisi III Kebun Enau.
Dalam pengintaian, petugas mendapati kedua tersangka sedang mengangkut tandan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.
Saat itu, tersangka R dan I langsung diamankan oleh petugas keamanan perusahaan bersama aparat kepolisian yang sudah berada di lokasi kejadian.
BACA JUGA:KAI Divre III Bersama Polsek Kertapati Tangkap Pencuri Material Kereta Api di Kramasan
BACA JUGA:Perkara Tindak Pidana Pencurian Dominasi Masuk di Kejari OKI
"Kedua tersangka tidak dapat mengelak saat kami temukan sedang mengangkut tandan kelapa sawit. Kami langsung mengamankan mereka dan membawa barang bukti ke Polsek Gunung Megang untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP RTM Situmorang.
Berdasarkan keterangan dari PT SBAL, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.529.842 akibat pencurian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: