Pasal Sela Pembicaraan, Penjaga Kebun Sawit di Ogan Ilir Meregang Nyawa Dibacok Teman Sendiri Pakai Parang
Pondokan di kebun sawit milik Andi di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, merupakan TKP pembunuhan penjaga kebun sawit oleh temannya sendiri. --
Pasal Sela Pembicaraan, Penjaga Kebun Sawit di Ogan Ilir Meregang Nyawa Dibacok Teman Sendiri Pakai Parang
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Gara-gara menegur untuk tidak menyela saat sedang berbincang, seorang penjaga kebun di Kabupaten Ogan Ilir tewas mengenaskan.
Korban pembunuhan yakni Alimin, 53 tahun, warga Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, yang kesehariannya merupakan penjaga kebun.
Adapun pembunuhan ini dilakukan oleh RF, rekannya sesama penjaga kebun sawit milik Andi yang berlokasi di Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan keterangan saksi mata, Fadhil, pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku RF menggunakan sebilah parang sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan Sampaikan Pembelaan
Peristiwa pembunuhan ini terjadi saat korban Alimin sedang berbincang dengan pemilik kebun sawit, Andi, di pondokan perkebunan sawit di Desa Sungai Rambutan.
"Saya kan pulang dari kebun dan melihat ada alat berat masuk ke perkebunan sawit. Lalu, saya singgah di pondokan milik Andi itu," terangnya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Saat dirinya sedang berbincang dengan pemilik kebun di pondokan tersebut, tiba-tiba datanglah korban dan lalu ikut berbincang dengan sang pemilik kebun sawit, Andi.
"Mereka membahas soal upah menjaga alat berat," katanya lagi.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: