Bawa Pisau di Pinggang Saat di Jalan, Resedivis di Ogan Ilir Tak Berkutik Diamankan Polsek Tanjung Batu
Warga Desa Pajar Bulan diamankan Polsek Tanjung Batu, usai kedapatan menyimpan senjata tajam di pinggang. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, berhasil mengamankan seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di Desa Tanjung Batu Seberang.
Seorang pria yang diamankan tersebut berinisial SW, 29 tahun, warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 22.20 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Iwanto Putra, ST mengatakan, pria yang diamankan tersebut lantaran menguasai, menyimpan, dan membawa senjata tajam, sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun kronologi penangkapan pelaku, berawal dari kecurigaan seorang warga yang melihat gelagat pelaku mondar-mandir di Desa Tanjung Batu Seberang.
"Pelaku ini merupakan resedivis pencurian. Karena curiga, warga menghubungi Piket Polsek Tanjung Batu," tuturnya, Jumat, 28 November 2025.
Setelah itu, anggota Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kapolsek dan didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Mansyur, KA SPK A, AIPDA Muslim, dan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu lalu datang ke TKP bersama warga.
"Kami lalu mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku. Saat digeledah, didapati sebilah senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri pelaku," terangnya.
Pisau yang disimpan pelaku tersebut memiliki panjang lebih kurang 25 centimeter, bergagang kayu warna cokelat tanpa sarung yang diselipkan di pinggang kiri pelaku.
"Tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


