Hanya Dibayar Rp230 Ribu Per Hektar Setiap Tahun, 1.600 Petani Plasma Sawit Alami Dilema

Hanya Dibayar Rp230 Ribu Per Hektar Setiap Tahun, 1.600 Petani Plasma Sawit Alami Dilema

Petani plasma dari Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin saat mendatangi perusahaan perkebunan sawit PT SIP. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 1.600 Kepala Keluarga (KK) petani plasma perusahaan perkebunan sawit PT Swadaya Indo plasma (SIP) dari dua di wilayah Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin alami dilema

Pasalnya, tidak adanya keterbukaan dan transparansi dari perusahaan sawit yang merupakan anak perusahaan dari salah satu raksasa sawit di Indonesia itu. 

"Sejak awal kami diajak bergabung menjadi plasma oleh PT SIP di tahun 2007 sampai ini tak kunjung ada kejelasan terkait pengelolaan dana hasil kebun sawit," kata Darul, salah seorang petani plasma PT SIP, kepada awak media Minggu 20 Agustus 2023. 

Dia menyontohkan, kebun sawit yang baru menghasilkan di tahun 2011 silam per dua hektar, petani plasma hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp230 ribu per tahun. 

BACA JUGA:Polres OKI Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Penjaga Kebun Plasma di Desa Embacang Mesuji Raya, Motifnya Karena Ini

Itupun menurut pihak PT SIP merupakan dana talangan kepada plasma karena semestinya versi perusahaan plasma belum waktunya mendapatkan bagi hasil dari kebun. 

Hal senada, disebut Darwin selaku Ketua Koperasi Indo Plasma Bersaudara, wadah yang dibentuk PT SIP yang menaungi ke 1.600 KK petani plasma. 

Darwin mengeluhkan tindak semena-mena yang dilakukan oleh PT SIP seperti beberapa waktu lalu meminta petani plasma untuk pindah bank dengan alasan kebun yang terlantar dan tidak akan bisa lagi melakukan rehabilitasi kebun. 

"Kami diminta untuk melakukan perpanjangan finance dan pindah bank dari BNI ke BSI dengan alasan suku bunga ringan," terang Darwin. 

BACA JUGA:Warga Desak Pembagian Plasma, Bupati Muratara : Warga Jangan Salah Persepsi

Selain itu, alasan dari pihak perusahaan tidak ada lagi biaya operasional dan melakukan perpanjangan kredit selama 10 tahun dengan selisih sekitar Rp8 miliar namun hal itu ditolak mentah-mentah oleh petani plasma. 

Ada pula tindakan PT SIP yang dinilai sewenang-wenang tanpa melibatkan petani plasma dengan melakukan penimbunan akses jalan menuju kebun sawit di Desa Tanjung Lago dengan 10 ribu kubik tanah merah. 

"Tiba-tiba saja sudah datang dump truk yang membawa tanah merah dan alat berat untuk meratakan timbunan tanah dan itu sama sekali tanpa kompromi baik dengan kami selaku pengurus koperasi maupun petani plasma," keluh Darwin. 

Sebelumnya juga, pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu ratusan petani plasma dari dua desa yakni Desa Sungai Rengit dan Tanjung Lago melakukan aksi demo di kantor perwakilan PT SIP di areal kebun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: