Hanya Dibayar Rp230 Ribu Per Hektar Setiap Tahun, 1.600 Petani Plasma Sawit Alami Dilema

Hanya Dibayar Rp230 Ribu Per Hektar Setiap Tahun, 1.600 Petani Plasma Sawit Alami Dilema

Petani plasma dari Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin saat mendatangi perusahaan perkebunan sawit PT SIP. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Lahan Plasma Warga SAD Tebing Tinggi Segera Terealisasi

Mereka menuntut agar perusahaan membatalkan perjanjian tambahan di tahun 2011 soal perhitungan bagi hasil yang diminta untuk dikembalikan berdasarkan MoU di tahun 2007. 

"Bagikan hasil petani dalam setiap bulan agar PT SIP transparan memberikan rincian kebun petani plasma harus melibatkan/persetujuan dari koperasi petani plasma, segera di laksanakan audit terhitung dari awal penanaman sampai dengan sekarang,” tambah dia.

Informasinya, perjanjian kerja sama usaha kemitraan PT (SIP) dengan Koperasi IPB ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2007 (Berkas Terlampir), terhitung dari ditandatangani MoU kerja sama sampai sekarang. 

Pihak PT SIP diduga tidak transparan dalam Pengelolaan keuangan dan Operasional kebun plasma. 

BACA JUGA:Dinas Kopersi PALI Cek Lokasi Plasma, Warga Bertahan

Terkait tuntutan dari petani plasma ini, pihak PT SIP yang diwakili Bambang Siswanto menegaskan akan segera menyampaikannya kepada top manajemen PT SIP. 

"Kita diberi batas waktu sampai 15 September 2023 mendatang. Nanti akan kami sampaikan dan bicarakan lebih lanjut, semoga akan ada keputusan terbaik," sebut Bambang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: